KPU Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Verifikasi dan Klarifikasi atas Pengumuman Nomor : 15/PP.04.1-PU/1805/4/2023 tentang Hasil Seleksi calon Anggota Kelompok Penyelenggawa Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Se- Kabupaten Tulang Bawang;
Setelah dilakukan Verifikasi dan Klarifikasi Kembali, ternyata terdapat perbedaan antara Pengumuman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 di tingkat PPS Kelurahan/Kampung pada Kabupaten Tulang Bawang dengan Pengumuman KPU Kabupaten Tulang Bawang;
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, KPU Kabupaten Tulang Bawang melakukan Perubahan Pengumuman. Selengkapnya disini