Pengumuman/SE

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON PPK PILKADA TULANG BAWANG 2024

Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang telah melaksanakan tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Selengkapnya disini Formulir Tanggapan Masyarakat Kirim Tanggapan Masyarakat

PENYERAHAN PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, membuka penerimaan dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, syarat minimal maju sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa melalui partai politik (parpol) di Kabupaten Tulang Bawang harus mengantongi 8,5 persen dukungan dari total daftar pemilih tetap (DPT). Unduh Pengumuman Unduh MODEL B.1 KWK PERSEORANGAN Unduh MODEL PERNYATAAN IDENTITAS PENDUKUNG

SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut:    Selengkapnya : 1. Pengumuman 2. Siakba

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran PPK

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Tulang Bawang, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPK sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 02 Mei 2024 pada kecamatan sebagai berikut : Selangkapnya : 1. Pengumuman 2. Siakba

SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PILKADA PADA KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang, mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut: Selangkapnya 1. Pengumuman  2. Dokumen Pendukung Lainnya 3. SIAKBA