Whistle Blowing System (WBS) KPU Kabupaten Tulang Bawang Whistle Blowing System adalah sarana yang disediakan oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan KPU Kabupaten Tulang Bawang. Sebagai whistle blower Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KPU Kabupaten Tulang Bawang akan merahasiakan identitas diri Anda dan KPU Kabupaten Tulang Bawang menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan. A. UNSUR PENGADUAN: Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut: What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan B. BENTUK MATERI YANG DILAPORKAN Pelanggaran Disiplin Pegawai; Penyalahgunaan wewenang, mal administrasi, dan pemerasan/penganiayaan; Perilaku amoral/perselingkuhan, kekerasan rumah tangga dan pelecehan seksual; Korupsi; Pengadaan barang dan jasa; Pungutan liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen; Narkoba; Pelayanan Publik. Klik tautan berikut untuk melakukan Pengaduan