Visi Misi

Visi Misi


Visi  Komisi  Pemilihan  Umum  Kabupaten Tulang Bawang menggambarkan  kondisi  ke  depan  yang  ingin dicapai  melalui serangkaian  Program dan  Kegiatan  yang   diselesaikan dalam periode 5 (lima) tahun  yaitu  Tahun 2020-2024.  Visi  Komisi Pemilihan  Umum KPU Kabupaten Tulang Bawang periode 2020-2024 adalah:

“Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas”.

Sejalan dengan itu,  maka pengertian kata mandiri, profesional dan berintegritas adalah sebagai berikut:

  1. Mandiri,  memiliki  arti bahwa  KPU bebas dari  pengaruh pihak  mana pun, disertai  dengan transparansi  dan pertanggungjawaban  yang jelas   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi, Akuntabel.
  3. Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib,  terbuka,  proporsional,  efektif, efisien,  dan mendahulukan kepentingan umum.

Misi  Komisi  Pemilihan  Umum  Kabupaten Tulang Bawang merupakan rumusan umum upaya-upaya yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran untuk mewujudkan Visi KPU Kabupaten Tulang Bawang periode 2020-2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 8, “Pengelolaan Pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya’’ dengan uraian sebagai berikut: 

  1. Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu Serentak dengan berpedoman kepada perundang undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu.
  2. Menyusun peraturan di bidang Pemilu Serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif.
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel.
  4. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak.
  5. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu Serentak.
  6. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu  Serentak untuk  seluruh pemangku kepentingan.

Untuk mencapai visi dan misi tersebut, disusun Program dan Kegiatan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang periode 2020-2024 yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yakni:

  1. Mendukung terciptanya organisasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, disertai dengan kewibawaan dan kejujuran tanpa dipengaruhi oleh entitas lain; dan
  2. Memberikan layanan terbaik di bidang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kabupaten Tulang Bawang.

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,883 Kali.