Umum

ANALISA DAPIL PEMILU 2019 UNTUK PERSIAPAN PENATAAN DAPIL PADA PEMILU 2024

Daerah pemilihan (dapil) menjadi salah satu unsur penting dalam pemilu karena menetukan sistem kepemiluan dan juga memengaruhi stabilitas pemerintahan hasil pemilu. Oleh karenanya, dapil sangat penting untuk diperiksa dan jika terdapat permasalahan maka penataan ulang harus dilakukan. Pentingnya dapil ini juga karena para calon legislatif berebut suara atau berkonstentasi dibagi berdasarkan dapil itu. Para caleg bertarung dibatasi oleh arena-arena yang terbagi dalam berbagai dapil, perebutan suara dan kursi ada didapil sehingga harus benar-benar mengaturnya sesuai prinsip yang benar. Oleh karena itu, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota sejak sekarang perlu memeriksa kembali penataan dapil diwilayahnya masing-masing. Jika terdapat masalah maka harus dilakukan penataan. Beberapa faktor berubahnya adalah bencana alam, perubahan jumlah penduduk, atau karena wabah penyakit. Oleh karena itu perlu melihat kembali komposisi dapil. Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Anggota DPRD Kabupaten/ Kota ialah kecamatan atau gabungan kecamatan administrasi pemerintahan sebagai suatu kesatuan wilayah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi. Nantinya, alokasi tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik, serta penetapan calon terpilih. KPU selaku penyelenggara pemilu, berwenang dalam menyusun dan menetapkan Daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota, ketentuannya terdapat di UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU No.16 Tahun 2017 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilihan Umum. Penyusunan Dapil memerlukan data kependudukan dan data wilayah yang akurat. Data kependudukan mencakup data perseorangan sebagai hasil dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Sedangkan data wilayah mencakup data mengenai kondisi geologis, demografis, dan geografis suatu wilayah. “Tujuh prinsip Penataan Dapil ialah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohetivitas, dan kesinambungan. Seluruh prinsip tersebut harus digunakan demi mencapai kesuksesan pelaksanaan pemilu. Dalam praktiknya, KPU Kabupaten/ Kota bertugas dalam menyusun usulan dan alokasi kursi dengan memperhatikan 7 prinsip. Sedangkan mekanisme kerja KPU Provinsi ialah melakukan supervisi dan monitoring terhadap penyusunan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/ Kota. Hasilnya akan dicermati dengan memperhatikan rancangan dapil dan alokasi dari KPU Kabupaten/ Kota hingga layak di sampaikan kepada KPU. Dari Hasil Analisa Dapil Pemilu 2019 dan juga perubahan jumlah penduduk, KPU Kabupaten Tulang Bawang menyimpulkan bahwa: Terdapat Dapil yang belum memenuhi prinsip penyusunan Dapil yaitu Prinsip Berada dalam Cakupan Wilayah yang sama terdapat pada Dapil Tulang Bawang 3, Tulang Bawang 4, Tulang Bawang 5, dan Tulang Bawang 6, serta Dapil yang belum memenuhi prinsip Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas, Kohesivitas, Kesinambungan terdapat pada Dapil Tulang Bawang 1, Tulang Bawang 2, Tulang Bawang 7. Berdasarkan DAK Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2021, terdapat perubahan data jumlah penduduk di kecamatan Dente Teladas yang diprediksi mengakibatkan penurunan 2 kursi di Dapil Tulang Bawang 5 yaitu kecamatan Dente Teladas. Sehubungan dengan point 1 dan 2, maka KPU Kabupaten Tulang Bawang telah menyusun 6 (enam) Option Dapil di Kabupaten Tulang Bawang, berdasarkan DAK Semester 1 tahun 2021 dan juga telah menggunakan Prinsip – Prinsip penyusunan Dapil sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 185 Undang-undang nomor 7 tahun 2017.    Klik OPSI RENCANA PENATAAN DAPIL DPRD KABUPATEN TULANG BAWANG PADA PEMILU 2024

Populer

Belum ada data.